Jakarta: Polisi terus memeriksa tersangka sindikat pemalsuan mata uang asing. Tersangka SUL, 57, mengaku membeli uang asing tiruan itu sebagai syarat pesugihan.
"Kalau ditanyakan memang buat hal yang tidak masuk akal. Dia bilang buat klenik atau pesugihan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Namun, Yusri menyebut penyidik tidak langsung memercayai keterangan tersangka yang juga pengedar dolar palsu itu. Penyidik dipastikan membongkar kasus pemalsuan uang asing tersebut.
Baca: Empat Anggota Sindikat Pemalsuan Uang Asing Ditangkap
"Kami dalami terus ke mana saja uang yang palsu tersebut mengalir," ujar Yusri.
Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat dan pengedar dolar palsu. Sebanyak empat tersangka ditangkap.
SUL ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada 13 Februari 2021. Dia membeli uang dolar palsu pecahan US$ 100 hingga 1.000 lembar.
Sebanyak tiga tersangka lainnya ialah IS, pengedar uang palsu; HS, pencetak, penjual, dan pemodal uang palsu; dan AD, membantu HS mencetak uang palsu.
Sindikat ini sudah beraksi sejak 2018. Mereka membuat uang palsu menggunakan bahan-bahan yang mudah didapat.
Sindikat ini berhasil mengedarkan 540 ribu lembar uang palsu. Polisi terus mendalami pengedaran uang dolar tiruan tersebut.
Keempat tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Jakarta: Polisi terus memeriksa tersangka sindikat pemalsuan mata uang asing. Tersangka SUL, 57, mengaku membeli
uang asing tiruan itu sebagai syarat pesugihan.
"Kalau ditanyakan memang buat hal yang tidak masuk akal. Dia bilang buat klenik atau pesugihan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Namun, Yusri menyebut penyidik tidak langsung memercayai keterangan tersangka yang juga pengedar
dolar palsu itu. Penyidik dipastikan membongkar kasus pemalsuan uang asing tersebut.
Baca:
Empat Anggota Sindikat Pemalsuan Uang Asing Ditangkap
"Kami dalami terus ke mana saja uang yang palsu tersebut mengalir," ujar Yusri.
Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat dan pengedar dolar palsu. Sebanyak empat tersangka ditangkap.
SUL ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada 13 Februari 2021. Dia membeli uang dolar palsu pecahan US$ 100 hingga 1.000 lembar.
Sebanyak tiga tersangka lainnya ialah IS, pengedar uang palsu; HS, pencetak, penjual, dan pemodal uang palsu; dan AD, membantu HS mencetak uang palsu.
Sindikat ini sudah beraksi sejak 2018. Mereka membuat uang palsu menggunakan bahan-bahan yang mudah didapat.
Sindikat ini berhasil mengedarkan 540 ribu lembar uang palsu. Polisi terus mendalami pengedaran uang dolar tiruan tersebut.
Keempat tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)