Barang bukti kasus pemalsuan uang asing jenis dolas AS. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Barang bukti kasus pemalsuan uang asing jenis dolas AS. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Empat Anggota Sindikat Pemalsuan Uang Asing Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 10 Maret 2021 20:05
Jakarta: Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan uang asing. Sebanyak empat tersangka ditangkap.
 
"Pertama inisial SUL, 57, ini yang kita dapat dia sebagai pengedar dolar tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Tersangka kedua ialah IS yang juga berperan sebagai pengedar. HS, 50, bertugas mencetak uang palsu, penjual, merangkap pemodal.

"Jadi otaknya ini HS. Dia adalah pemodalnya," ujar Yusri
 
Satu tersangka lainnya berinisial AD, 47. DS berperan membantu HS dalam mencetak uang palsu tersebut.
 
Keempat tersangka ditangkap di beberapa tempat pada Februari 2021. Yusri mengatakan dalam pengungkapan ini penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, mesin cetak, dan uang palsu pecahan US$ 100.
 
"(Barang bukti) sekitar 1.000 lembar. Itu kalau dirupiahkan senilai Rp1,4 miliar yang ada sekarang barang bukti yang kita amankan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
Baca: 1.000 Lembar Uang Dolar Palsu Gagal Diedarkan
 
Menurut Yusri sindikat itu sudah beroperasi sejak 2018. Mereka juga sempat membuat mata uang Euro. Namun, tidak dilanjutkan karena peminatnya tidak banyak. Para tersangka fokus mencetak mata uang dolar AS.
 
"Kelebihan mereka ini cukup bagus hasilnya. Artinya kalau kita infrared itu bisa terlihat seperti asli. Padahal dia gunakan alat biasa," kata Yusri.
 
Meski begitu, Yusri menyebut tetap ada kekurangan dari barang tiruan itu. Sehingga dapat dibedakan dengan yang asli. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika untuk memastikan keabsahan uang tersebut.
 
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Ancamannya adalah 15 sampai 20 tahun penjara," ujar Yusri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan