Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab. MI/Arya Manggala
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab. MI/Arya Manggala

Rizieq Shihab Janji Menyerahkan Diri ke Polda Metro Pagi Ini

Siti Yona Hukmana • 12 Desember 2020 02:47

Bantah Mangkir

Rizieq juga membantah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Rizieq mengatakan sudah mengirim pengacaranya ke Polda Metro Jaya saat panggilan pertama Selasa, 1 Desember 2020.
 
Saat itu, pengacaranya menyampaikan kepada penyidik bahwa ia tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. "Pengacara datang ke sana bertemu dengan penydiik, menyampaikan surat secara resmi meminta penundaan dan alhamdulillah penyidik bisa memahami dan menerima," ujar dia.
 
Hal serupa dilakukan Rizieq saat panggilan kedua pada Senin, 7 Desember 2020. Rizieq mengirimkan pengacara ke Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan.

Acara akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020, melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
 
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
 
Polisi kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis, 10 Desember 2020. Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP itu mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
 
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
 
Selain Rizieq, ada lima tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini. Mereka yakni Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
 
Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan