Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran aktif Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya (ISE), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el). Keterangan itu dibutuhkan untuk membongkar korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
"Penyidik masih terus mendalami posisi dan peran aktif yang bersangkutan selaku Dirut Perum PNRI," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 2 November 2020.
Kapasitas PNRI sebagai leader konsorsium yang menangani proyek KTP-el juga diselisik. Konsorsium PNRI merupakan pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
"Peran aktif yang bersangkutan selaku leader konsorsium PNRI dalam pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pembagian pekerjaan proyek KTP-el kepada anggota konsorsium," ujar Ali.
Baca: Eks Dirut Perum PNRI Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka
Perkara rasuah ini telah menjerat empat tersangka baru. Keempat tersangka tersebut, yakni Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, eks Anggota Komisi II Miryam S Haryani, serta Isnu.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang turut menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP-el.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami peran aktif Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya (ISE), dalam perkara dugaan
korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (
KTP-el). Keterangan itu dibutuhkan untuk membongkar korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
"Penyidik masih terus mendalami posisi dan peran aktif yang bersangkutan selaku Dirut Perum PNRI," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 2 November 2020.
Kapasitas PNRI sebagai
leader konsorsium yang menangani proyek KTP-el juga diselisik. Konsorsium PNRI merupakan pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
"Peran aktif yang bersangkutan selaku
leader konsorsium PNRI dalam pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pembagian pekerjaan proyek KTP-el kepada anggota konsorsium," ujar Ali.
Baca:
Eks Dirut Perum PNRI Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka
Perkara rasuah ini telah menjerat empat tersangka baru. Keempat tersangka tersebut, yakni Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, eks Anggota Komisi II Miryam S Haryani, serta Isnu.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang turut menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP-el.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)