Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Eks Dirut Perum PNRI Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka

Fachri Audhia Hafiez • 02 November 2020 11:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya (ISE). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el).
 
"ISE diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 2 November 2020.
 
Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang bakal digali penyidik. Penyidik hanya dipastikan tengah memperdalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.

Pada pemeriksaan 19 Oktober 2020, penyidik menggali peran aktif Isnu dalam kasus rasuah tersebut. Khususnya, kapasitas PNRI sebagai pemimpin konsorsium pelaksana proyek KTP-el.
 
Baca: KPK Selisik Peran Aktif Eks Dirut Perum PNRI dalam Kasus KTP-el
 
Konsorsium PNRI merupakan pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek KTP-el. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
 
Perkara rasuah ini telah menjerat empat tersangka baru. Keempat tersangka tersebut, yakni Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, eks Anggota Komisi II Miryam S Haryani, serta Isnu.
 
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang turut menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP-el.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan