Barang bukti OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Kemensos. Foto: Dok KPK
Barang bukti OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Kemensos. Foto: Dok KPK

KPK Dalami Pelaksanaan Program Bansos Kemensos

Candra Yuri Nuralam • 18 Desember 2020 08:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso pada Kamis, 17 Desember 2020. Dia dikorek soal pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) dari Kemensos.
 
"Penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program bansos di Kemensos 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Desember 2020.
 
Pada Rabu, 16 Desember 2020, KPK memeriksa tersangka sekaligus pihak swasta penyuplai bansos di Kemensos, Harry Sidabuke. Dari mulut Harry, KPK mendalami proses penyaluran paket bansos di Kemensos. 

Baca: KPK Gandeng PPATK Selisik Dugaan Korupsi Dana Bansos
 
Kasus ini turut menyeret Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Peter Batubara sebagai tersangka. Selain Juliari, Matheus, Harry, ada dua tersangka lain, yakni PPK Kemensos Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM. 
 
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. 
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan