Ilustrasi Gedung KPK/MI/Susanto.
Ilustrasi Gedung KPK/MI/Susanto.

KPK Gandeng PPATK Selisik Dugaan Korupsi Dana Bansos

Candra Yuri Nuralam • 17 Desember 2020 22:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek tahun 2020. KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghitung pengeluaran dana bansos.
 
"Dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2020.  
 
Ali ogah memerinci kerja sama Lembaga Antikorupsi dengan PPATK dalam kasus ini. Menurutnya hal itu bersifat rahasia.

Baca: KPK Ogah Buru-buru Menyimpulkan Harga Sembako Bansos Kemensos
 
"Karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," ujar Ali.
 
Menteri Sosial nonaktif Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke. 
 
Para tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut. KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. 
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan