Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

KPK Ogah Buru-buru Menyimpulkan Harga Sembako Bansos Kemensos

Candra Yuri Nuralam • 17 Desember 2020 08:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak informasi terkait harga riil bantuan sosial (bansos) covid-19 yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos). Lembaga Antirasuah ogah buru-buru menyimpulkan harga bahan pokok dalam paket sembako itu.
 
"Segala sesuatunya menyangkut perkara itu masih terus pendalaman," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Desember 2020.
 
KPK butuh bukti untuk menghitung harga riil sembako Kemensos. KPK sulit menanggapi laporan masyarakat jika hanya sekadar rumor dan penghitungan kotor.

Namun, KPK berjanji akan menelaah laporan siapa pun yang masuk. Tiap laporan masyarakat akan diterima dan disaring untuk dijadikan bukti.
 
"Segala suatu akan kita gunakan. Kalau memang itu kita pikir memang bisa jadi tambahan alat bukti," ujar Nawawi.
 
Menteri nonaktif Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus tersebut.
 
Baca: Unsur Kerugian Negara di Kasus Bansos Masih Didalami
 
Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka kepada sejumlah pihak, salah satunya Juliari.
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan