Jakarta: Sidang kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur terungkap sejumlah kode. Setelah kode 'paus' yang ditujukan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kini 'daun untuk si kuning' merujuk pada pembelian jam Rolex Yacht Master II Yellow Gold.
Hal ini bermula dari permintaan Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin, minta dicarikan jam tangan Rolex warna kuning di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Amiril minta dicarikan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan Andhika Anjaresta.
"(Amiril bilang) 'tolong dicarikan', saya bilang ini ada orang KJRI Mas Yosi (Aprizal), saya kasih nomornya," ujar Andhika saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.
Andhika kala itu telah bertolak dari Dubai ke Indonesia. Kemudian, Yosi yang bertugas mencarikan jam tangan mewah tersebut.
Menurut Andhika, toko jam Rolex yang dikunjungi Yosi hanya memiliki stok warna silver. Ketika dihubungi Andhika, Amiril tetap meminta warna kuning.
"Akhirnya dapat (jamnya), saya kurang paham dimana di bandara atau di mana. Terus waktu itu di katalog harganya Rp700 juta," ujar Andhika.
Andhika meminta Amiril untuk segera mentransfer uang pembelian jam itu sebelum dibeli orang lain. Selang beberapa hari, Amiril menyatakan telah menyediakan uang untuk pembayaran jam itu.
"Beberapa hari kemudian Amiril, bilang 'daun sudah ada untuk si kuning'," ucap Andhika.
Baca: Kode Paus di Kasus Suap Benur untuk Edhy Prabowo
Jaksa mempertanyakan maksud kalimat itu. Andhika mengatakan maksud kalimat itu untuk pembayaran jam.
"Kami artikan uang untuk bayar Rolex sudah ada," ujar Andhika.
Amiril menyerahkan uang senilai Rp740 juta untuk pembayaran jam Rolex tersebut kepada Andhika. Kemudian Andhika menyerahkan kepada stafnya Dwi Kusuma Wijaya untuk ditransfer ke Yosi.
Yosi membawa jam itu ketika kembali ke Indonesia. Namun, jam itu ditahan di petugas Bea Cukai karena harus membayar pajak. Amiril kemudian menyerahkan US$10 ribu dan Rp71 juta untuk membayar pajak tersebut.
Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito didakwa 'mengguyur' Edhy sekitar Rp2,1 miliar.
Total uang itu diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda. Sebanyak US$103 ribu (sekitar Rp1.442.664.350, kurs US$1=Rp14.038) dan Rp706.055.440.
Jakarta: Sidang kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur terungkap sejumlah kode. Setelah kode 'paus' yang ditujukan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo, kini 'daun untuk si kuning' merujuk pada pembelian jam Rolex Yacht Master II Yellow Gold.
Hal ini bermula dari permintaan Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin, minta dicarikan jam tangan Rolex warna kuning di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Amiril minta dicarikan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan Andhika Anjaresta.
"(Amiril bilang) 'tolong dicarikan', saya bilang ini ada orang KJRI Mas Yosi (Aprizal), saya kasih nomornya," ujar Andhika saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.
Andhika kala itu telah bertolak dari Dubai ke Indonesia. Kemudian, Yosi yang bertugas mencarikan jam tangan mewah tersebut.
Menurut Andhika, toko jam Rolex yang dikunjungi Yosi hanya memiliki stok warna silver. Ketika dihubungi Andhika, Amiril tetap meminta warna kuning.
"Akhirnya dapat (jamnya), saya kurang paham dimana di bandara atau di mana. Terus waktu itu di katalog harganya Rp700 juta," ujar Andhika.
Andhika meminta Amiril untuk segera mentransfer uang pembelian jam itu sebelum dibeli orang lain. Selang beberapa hari, Amiril menyatakan telah menyediakan uang untuk pembayaran jam itu.
"Beberapa hari kemudian Amiril, bilang 'daun sudah ada untuk si kuning'," ucap Andhika.
Baca:
Kode Paus di Kasus Suap Benur untuk Edhy Prabowo
Jaksa mempertanyakan maksud kalimat itu. Andhika mengatakan maksud kalimat itu untuk pembayaran jam.
"Kami artikan uang untuk bayar Rolex sudah ada," ujar Andhika.
Amiril menyerahkan uang senilai Rp740 juta untuk pembayaran jam Rolex tersebut kepada Andhika. Kemudian Andhika menyerahkan kepada stafnya Dwi Kusuma Wijaya untuk ditransfer ke Yosi.
Yosi membawa jam itu ketika kembali ke Indonesia. Namun, jam itu ditahan di petugas
Bea Cukai karena harus membayar pajak. Amiril kemudian menyerahkan US$10 ribu dan Rp71 juta untuk membayar pajak tersebut.
Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito didakwa 'mengguyur' Edhy sekitar Rp2,1 miliar.
Total uang itu diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda. Sebanyak US$103 ribu (sekitar Rp1.442.664.350, kurs US$1=Rp14.038) dan Rp706.055.440.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)