medcom.id, Jakarta: Pelaporan terhadap musisi Ahmad Dhani terkait dugaan menghina Presiden Joko Widodo diduga menyalahi prosedur. Sebab, laporan itu bukan disampaikan Presiden.
Hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi. Eggi Sudjana, pengacara yang menjadi saksi, meragukan keabsahan laporan terhadap Ahmad Dhani itu.
"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, Pasal 207 KUHP berupa penghinaan kepada penguasa. Seharusnya yang merasa dihina itu yang melapor. Saya akan bertanya kenapa tidak ada laporan dari Presiden Jokowi," kata Eggi sebelum dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2016).
Ahmad Dhani
Pasal 207 sempat diujimaterikan pada 2006. Mahkamah Konstitusi mengubah penggunaan Pasal 207 yang sebelumnya delik biasa menjadi delik aduan, siapa pun bisa mengadu jika merasa telah dihina.
Klik: Pernyataan Ahmad Dhani Dinilai Memalukan
Eggi juga akan mempertanyakan kepada penyidik bukti pernyataan Dhani yang dianggap menghina Presiden. Sejauh ini, Eggi tidak pernah mendengar Presiden mempermasalahkan ucapan Dhani.
"Menurut saya harus ada laporan dari presiden, itu baru prosedurnya sangat benar. Saya lihat Presiden tidak pernah komentar soal itu, jangan sampai hukum ini kabur," tegas Eggi.
Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Riano Oscha dan Projo, organisasi relawan Jokowi, melaporkan Dhani ke polisi karena menilai ada ucapan dari bos Republik Cinta Management itu yang menghina Presiden saat unjuk rasa pada Jumat 4 November. Calon wakil bupati Bekasi itu diduga melanggar Pasal 207 KUHP.
Laporan terhadap Dhani bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dhani terancam hukuman maksimal satu tahun enam bulan penjara.
medcom.id, Jakarta: Pelaporan terhadap musisi Ahmad Dhani terkait dugaan menghina Presiden Joko Widodo diduga menyalahi prosedur. Sebab, laporan itu bukan disampaikan Presiden.
Hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi. Eggi Sudjana, pengacara yang menjadi saksi, meragukan keabsahan laporan terhadap Ahmad Dhani itu.
"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, Pasal 207 KUHP berupa penghinaan kepada penguasa. Seharusnya yang merasa dihina itu yang melapor. Saya akan bertanya kenapa tidak ada laporan dari Presiden Jokowi," kata Eggi sebelum dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2016).
Ahmad Dhani
Pasal 207 sempat diujimaterikan pada 2006. Mahkamah Konstitusi mengubah penggunaan Pasal 207 yang sebelumnya delik biasa menjadi delik aduan, siapa pun bisa mengadu jika merasa telah dihina.
Klik: Pernyataan Ahmad Dhani Dinilai Memalukan
Eggi juga akan mempertanyakan kepada penyidik bukti pernyataan Dhani yang dianggap menghina Presiden. Sejauh ini, Eggi tidak pernah mendengar Presiden mempermasalahkan ucapan Dhani.
"Menurut saya harus ada laporan dari presiden, itu baru prosedurnya sangat benar. Saya lihat Presiden tidak pernah komentar soal itu, jangan sampai hukum ini kabur," tegas Eggi.
Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Riano Oscha dan Projo, organisasi relawan Jokowi, melaporkan Dhani ke polisi karena menilai ada ucapan dari bos Republik Cinta Management itu yang menghina Presiden saat unjuk rasa pada Jumat 4 November. Calon wakil bupati Bekasi itu diduga melanggar Pasal 207 KUHP.
Laporan terhadap Dhani bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dhani terancam hukuman maksimal satu tahun enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)