medcom.id, Jakarta: Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR Dadang Rusdiana menilai pernyataan musisi Ahmad Dhani terhadap Presiden Joko Widodo sangat tidak layak. Dadang berharap Ahmad Dhani mempertanggungjawabkan pernyataannya itu.
"Jadi kalau polisi menyeret Ahmad Dhani ke meja hijau (ranah hukum), itu sudah tepat," kata Dadang saat dihubungi, Senin (7/11/2016).
Dadang mengatakan, pernyataan pentolan band Dewa 19 itu memalukan. Pernyataan itu dinilai bernada pelecehan dan penghinaan. Terlebih disampaikan di depan para pemuka agama dan demonstran.
"Selain Ahmad Dhani, Kepolisian harus tegas memproses orang yang menghina Pancasila, Presiden, dan mengajak memakzulkan Presiden. Proses semua agar demokrasi kita berjalan lebih dewasa dan cerdas," kata dia.
Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul. Ia menyesalkan tingkah Ahmad Dhani saat berorasi dalam unjuk rasa pada demo 4 November.
"Saya sesalkan Ahmad Dhani yang menghina dan menyerang simbol negara dengan kata-kata kurang ajar. Saya rasa harus diambil tindakan tegas kepada Ahmad Dhani," kata Ruhut saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Hina Presiden, Ahmad Dani Dilaporkan)
Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
Ruhut menunggu hasil penyelidikan Kepolisian terkait dugaan penghinaan oleh Ahmad Dhani. Dia mengingatkan masyarakat tidak kebablasan dalam menyampaikan aspirasi.
"Sekarang pantas enggak Presiden kita dikatakan nama binatang yang sebagian masyarakat Indonesia mengharamkan binatang itu? Bapak Joko Widodo itu simbol Negara. Nyatanya dua tahun kepemimpinan dia, hampir 70 persen mendukung langkah-langkah Bapak Joko Widodo," kata Ruhut
Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Ahmad Dhani, yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
"Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden," kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, Minggu 6 November 2016.
Dikabarkan, Ahmad Dhani siap membantah tuduhan tersebut di kediaman pribadinya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, sore ini. Ahmad Dhani akan memutar secara utuh video orasinya pada saat aksi damai 4 November.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR Dadang Rusdiana menilai pernyataan musisi Ahmad Dhani terhadap Presiden Joko Widodo sangat tidak layak. Dadang berharap Ahmad Dhani mempertanggungjawabkan pernyataannya itu.
"Jadi kalau polisi menyeret Ahmad Dhani ke meja hijau (ranah hukum), itu sudah tepat," kata Dadang saat dihubungi, Senin (7/11/2016).
Dadang mengatakan, pernyataan pentolan band Dewa 19 itu memalukan. Pernyataan itu dinilai bernada pelecehan dan penghinaan. Terlebih disampaikan di depan para pemuka agama dan demonstran.
"Selain Ahmad Dhani, Kepolisian harus tegas memproses orang yang menghina Pancasila, Presiden, dan mengajak memakzulkan Presiden. Proses semua agar demokrasi kita berjalan lebih dewasa dan cerdas," kata dia.
Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul. Ia menyesalkan tingkah Ahmad Dhani saat berorasi dalam unjuk rasa pada demo 4 November.
"Saya sesalkan Ahmad Dhani yang menghina dan menyerang simbol negara dengan kata-kata kurang ajar. Saya rasa harus diambil tindakan tegas kepada Ahmad Dhani," kata Ruhut saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
(
Baca juga: Hina Presiden, Ahmad Dani Dilaporkan)
Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
Ruhut menunggu hasil penyelidikan Kepolisian terkait dugaan penghinaan oleh Ahmad Dhani. Dia mengingatkan masyarakat tidak kebablasan dalam menyampaikan aspirasi.
"Sekarang pantas enggak Presiden kita dikatakan nama binatang yang sebagian masyarakat Indonesia mengharamkan binatang itu? Bapak Joko Widodo itu simbol Negara. Nyatanya dua tahun kepemimpinan dia, hampir 70 persen mendukung langkah-langkah Bapak Joko Widodo," kata Ruhut
Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Ahmad Dhani, yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
"Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden," kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, Minggu 6 November 2016.
Dikabarkan, Ahmad Dhani siap membantah tuduhan tersebut di kediaman pribadinya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, sore ini. Ahmad Dhani akan memutar secara utuh video orasinya pada saat aksi damai 4 November.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)