Antasari Azhar. Foto: Antara/Lucky R.
Antasari Azhar. Foto: Antara/Lucky R.

Antasari Azhar Tak Tahu Grasinya Dikabulkan Presiden

Sumantri • 25 Januari 2017 18:24
medcom.id, Tangerang: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Tangerang untuk mempertanyakan permohonan grasinya yang dikabulkan Presiden, Joko Widodo.
 
"Saya datang ke sini mempertanyakan kebenaran informasi tersebut," kata Antasari, ditemui seusai makan siang dengan Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Tangerang, Arpan, Rabu (25/1/2017).
 
Dalam pertemuan itu, Antasari mengaku belum tahu informasi terkait dikabulkannya grasi yang diajukan. Karena, dia mengaku tak mendapatkan pemberitahuan dari Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Informasi grasi ini baru saya dengar dari tim pengacara saya, sehingga saya belum tahun persis apa isi dari grasi tersebut," kata Antasari.
 
Ketidaktahuan ini membuat dia enggan berandai-andai. 
"Saya tak mau berandai-andai sebelum grasi tersebut benar-benar saya terima. Yang jelas, aktivitas saya sehari-hari membantu masyarakat melek hukum lewat sejumlah seminar,'" kata dia.
 
Status Antasari saat ini bebas bersyaratnya hingga 2022. Selama menunggu bebas murni, dia mengisinya dengan sejumlah kegiatan.
 
Kepala LP Kelas I A Tangerang, Arpan, mengatakan tahu informasi terkabulnya grasi Antasari dari berita televisi. 
 
"Jadi, saat ini saya tetap berpijak pada hukum kalau Pak Antasari mendapat pembebasan bersyarat hingga 2022,'' kata Arpan.
 
Namun, kata Arpan, jika grasi itu benar-benar diberikan, ada mekanisme yang harus ditempuh. Yakni, Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus mengeksekusi putusan tersebut. Kemudian, dihitung mundurnya berapa tahun pemotongan hukuman bebas besyaratnya.
 
"Sehingga, kami bisa menyesuaikan terhadap hitungan pidananya," kata dia.
 

Baca: Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar


Antasari Azhar divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran pada Februari 2009. 
 
Pada 6 September 2011, dia mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Hanya, upaya itu ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tak tepat.
 
Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4 tahun 6 bulan. Kemudian, pada 2016, ia mendapat pembebasan bersyarat hingga tahun 2022. Sebulan sekali ia wajib lapor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Tangerang.
 
Perjalanan Grasi Antasari
 
Antasari pernah mengajukan grasi pada Juli 2015. Namun, permohonannya ditolak karena tak memenuhi syarat formal seperti yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi. 
 
UU Grasi menyatakan grasi diajukan paling lambat satu tahun sejak keputusan berkekuatan hukum tetap. Perkara Antasari diputus 2012 dan dia baru mengajukan grasi pada 2015
 
Pertengahan 2016, Antasari kembali mengajukan grasi seiring keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan grasi merupakan hak prerogatif presiden dan pengajuannya tak dibatasi waktu.
 
Dengan dikabulkannya grasi, Antasari bisa mendapatkan hak sipilnya secara penuh dan tak perlu lagi rutin melapor ke LP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan