Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Pengacara Targetkan Banding Jessica Diserahkan Pekan Depan

Arga sumantri • 12 November 2016 09:09
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso belum rampung menyusun memori banding. Tim pembela Jessica masih merunut poin-poin yang dinilai pas untuk dimasukkan dalam memori banding.
 
Salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam, menyatakan target tim kuasa hukum bisa segera menyerahkan banding Jessica ke Pengadilan Tinggi.
 
"Minggu depan kita ingin sudah masuk, kita serahkan (banding)," ucap Bostam kepada Metrotvnews.com, Sabtu (12/11/2016).

Baca: Curahan Hati Jessica Usai Vonis
 
Saat ini, Bostam memastikan jika berkas masih tahap menyusun poin-poin banding Jessica. Peluru banding yang bakal dimasukkan antara lain soal nota pembalaan (pleidoi) yang tidak jadi pertimbangan hakim. Lalu ada juga fakta-fakta persidangan, juga pendapat para ahli, khususnya dari kubu Jessica.
 
"Pendapat itu kan tidak dipertimbangan, malah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Bostam.
 
Baca: Jessica Disebut Pernah Menikah dan Tahu Cara Membunuh
 
Salinan dokumen yang diterima Metrotvnews.com, akte permintaan banding Jessica tercatat dalam nota bernomor 85/AKTA.PID/2016/PN.JKT.PST. Yudi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.
 
Sebelumnya hakim memvonis 20 tahun penjara atas dasar Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Wayan Mirna Salihin, sahabatnya sendiri. Menurut hakim, semua unsur delik pembunuhan yang yang didakwakan jaksa terpenuhi.
 
Unsur delik yang dimaksud adalah unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain. Semua unsur itu cocok runtutannya peristiwa yang dijabarkan jaksa.
 
Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Semua bermula dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera. Hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan