Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya. (Foto: MI/Galih Pradipta).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya. (Foto: MI/Galih Pradipta).

Bareskrim Periksa Empat Direksi PT IBU

Juven Martua Sitompul • 31 Juli 2017 12:42
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus kecurangan dan pemalsuan gizi beras. Keenam saksi yang dipanggil merupakan direksi PT Indo Beras Unggul (IBU).
 
Dari enam saksi, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengakui baru empat direksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka di antaranya, Jojoseng, Jarot, Aminudin, dan Antoni.
 
"Hari ini yang dipanggil enam saksi, yang baru hadir empat orang," kata Agung kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

Jenderal bintang satu ini pun yakin PT IBU telah menipu konsumen dengan cara menyesatkan semua informasi gizi beras. Pasalnya para ahli sudah dimintai pendapat oleh penyidik.
 
(Baca: Bareskrim Minta Pendapat Ahli Terkait Kasus Beras PT IBU)
 
Namun, Agung bungkam saat disinggung apakah ada perusahaan lain yang ikut terlibat pada kasus ini. Karena selain PT IBU, diduga kuat masih ada sejumlah perusahaan-perusahaan yang melakukan penipuan terhadap konsumen.
 
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menyegel gudang beras milik PT IBU pada 20 Juli 2017. Penyegelan dilakukan setelah polisi menyimpulkan PT IBU melakukan praktik curang dalam penjualan beras.
 
PT IBU dianggap telah memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya. Akibat kecurangan ini, Polri menaksir masyarakat dan pemerintah dirugikan hingga Rp400 triliun.
 
(Baca: Kisruh Kasus Beras Berpotensi Mempengaruhi Investasi)
 
PT IBU pun dinilai telah melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. Bahkan, penyidik juga menyiapkan pasal lain untuk menjerat PT IBU.
 
Antara lain, Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp9.500 per kilogram.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan