Tampilan laman Nikahsirri.com
Tampilan laman Nikahsirri.com

Polisi Tunggu Salinan Transaksi Keuangan Pemilik Nikahsirri.com

Damar Iradat • 30 September 2017 15:35
medcom.id, Jakarta: Kepolisian masih menunggu hasil cetak transaksi keuangan pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Polisi sudah mengirimkan surat permohonan ke pihak bank untuk meminta daftar transaksi Aris.
 
"Kita masih menunggu print out dari bank dari tersangka yang menjadi tempat melakukan tranaaksi keuangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Sabtu, 30 September 2017.
 
Argo mengatakan, kepolisian tidak bisa memaksa pihak bank untuk segera mencetak transaksi keuangan Aris. Pasalnya, menurut dia, pihak bank juga memiliki standar aturan sendiri.

Ia menambahkan, transaksi keuangan Aris dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), pornografi, serta perlindungan anak. Nantinya, cetak transaksi keuangan ini bakal dijadikan sebagai salah satu alat bukti oleh kepolisian.
 
Selain itu, polisi juga bakal mengagendakan pemeriksaan saksi ahli terkait kasus tersebut. Namun, polisi belum mendapatkan temuan jumlah mitra Nikahsirri.com.
 
Baca: Polisi Tangkap Pemilik Situs Nikahsirri.com
 
Bisnis jual beli nikah siri milik Aris terbongkar kepolisian. Aris dicokok lantaran aktivitasnya yang belum sepekan itu diduga mengandung unsur pornografi dan perdagangan orang dan anak di bawah umur.
 
Situs ini menyediakan orang yang siap dinikahi secara siri. Pelanggan yang berminat tinggal mentransfer uang sesuai harga.
 
Orang yang 'dijual' Aris untuk dinikahi siri dipatok harga dengan label token alias koin yang dibanderol Rp100 ribu per koin. Masing-masing calon pasangan nikah siri memasang harga berbeda. Ada yang 200 koin atau lebih. Nilai itu setara Rp20 juta.
 
Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan