(nikahsirri.com)
(nikahsirri.com)

Polisi Tangkap Pemilik Situs Nikahsirri.com

Arga sumantri • 24 September 2017 10:53
medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com. Ia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi dan jual beli anak.
 
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, situs nikahsirri.com diduga memuat konten pornografi. Bukan cuma itu, hasil penelusuran patroli siber Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan situs itu menawarkan lelang anak gadis dan sejumlah wanita untuk dinikahi.
 
"Sekaligus menyediakan jodoh dan wali," kata Adi saat dikonfirmasi, Minggu 24 September 2017.

Adi mengatakan, Aris ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat dini hari tadi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Aris sebagai tersangka.
 
"Dapat dipastikan tersangka, karena yang bersangkutan yang membuat akun itu," ungkapnya.
 
Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan