Jakarta: Hakim tunggal sidang kasus penganiayaan terdakwa AG, Sri Wahyuni Batubara, menuturkan korban David Ozora, 17, menghabiskan biaya pengobatan di Rumah Sakit Mayapada Rp1,2 miliar. David menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy, Shane, dan AG.
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Sri menerangkan ayah korban sekaligus saksi menyatakan anaknya hingga kini belum bisa berjalan. Bahkan David belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.
Dia menerangkan biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orangtua D. Lantaran tidak ada satupun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum korban Mellisa Anggraini menyatakan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.
"Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan," ujar Mellisa.
Kendati demikian, perkembangan kesehatan David sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat.
Terkait hal meringankan, dikatakan anak AG masih muda dan orangtuanya sudah tua dengan kondisi sakit. Pihaknya menegaskan akan terus menghargai keputusan hakim untuk menangani kasus ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy terhadap David, selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Hakim tunggal sidang kasus
penganiayaan terdakwa AG, Sri Wahyuni Batubara, menuturkan korban David Ozora, 17, menghabiskan biaya pengobatan di
Rumah Sakit Mayapada Rp1,2 miliar. David menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy, Shane, dan AG.
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga
pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Sri menerangkan ayah korban sekaligus saksi menyatakan anaknya hingga kini belum bisa berjalan. Bahkan David belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.
Dia menerangkan biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orangtua D. Lantaran tidak ada satupun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum korban Mellisa Anggraini menyatakan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.
"Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan," ujar Mellisa.
Kendati demikian, perkembangan kesehatan David sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat.
Terkait hal meringankan, dikatakan anak AG masih muda dan orangtuanya sudah tua dengan kondisi sakit. Pihaknya menegaskan akan terus menghargai keputusan hakim untuk menangani kasus ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy terhadap David, selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)