Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ogah memikirkan laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadapnya. Dia meyakini telah bekerja dengan benar saat operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas) terjadi.
"Bilang ke MAKI, emang gue pikirin. Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya enggak peduli," kata Alex saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Alex menyerahkan kelanjutan laporan ke Dewas KPK. Dia enggan meladeni MAKI yang menilainya melakukan pelanggaran etik.
"Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu," ucap Alex.
MAKI rampung melaporkan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Dewas atas OTT di Basarnas. Hanya Alexander Marwata yang diadukan.
"Pak Alexander Marwata telah melakukan tindak di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Kepala Basarnas Henri Alfiandi)," kata kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kurniawan menyebut Alex harus bertanggung jawab atas penetapan tersangka Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Sebab, KPK tidak berwenang memproses hukum dua perwira TNI itu.
Alex juga disalahkan karena mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka tanpa ada surat perintah penyidikan (sprindik). Lembaga Antirasuah diyakini membuat keputusan yang kacau.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ogah memikirkan laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadapnya. Dia meyakini telah bekerja dengan benar saat operasi tangkap tangan (
OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas) terjadi.
"Bilang ke MAKI,
emang gue pikirin. Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya enggak peduli," kata Alex saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Alex menyerahkan kelanjutan laporan ke Dewas
KPK. Dia enggan meladeni MAKI yang menilainya melakukan pelanggaran etik.
"
Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu," ucap Alex.
MAKI rampung melaporkan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Dewas atas OTT di Basarnas. Hanya Alexander Marwata yang diadukan.
"Pak Alexander Marwata telah melakukan tindak di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Kepala
Basarnas Henri Alfiandi)," kata kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kurniawan menyebut Alex harus bertanggung jawab atas penetapan tersangka Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Sebab, KPK tidak berwenang memproses hukum dua perwira TNI itu.
Alex juga disalahkan karena mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka tanpa ada surat perintah penyidikan (sprindik). Lembaga Antirasuah diyakini membuat keputusan yang kacau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)