Jakarta: Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 10 Agustus 2023. Dia bakal diperiksa terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
KPK juga memanggil wiraswasta Desi Falena. Keduanya diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 10 Agustus 2023. Dia bakal diperiksa terkait dugaan gratifikasi dan
pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
KPK juga memanggil wiraswasta Desi Falena. Keduanya diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)