Jakarta: Bareskrim Polri tengah mengejar aset milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Aset tersebut ditaksir mencapai Rp3 triliun.
"Hasil koordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan-dugaan kurang lebih Rp3 triliun aset yang akan kita kejar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023.
Wishnu mengatakan pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencari aset Henry. Sejauh ini, Wishnu telah menyita aset milik Henry senilai Rp2,4 triliun.
"Nantinya kita berharap Rp2,4 triliun yang sudah kita sita ditambah dengan aset yang akan kita dapatkan sebesar Rp3 triliun mudah-mudahan sekali (akan diberikan) kepada para korban," jelasnya.
Saat ini, Henry telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 15 Maret hingga 3 April 2023. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Henry dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Saat ini, Henry ditindak dengan perbuatan pemalsuan dokumen berita acara dalam mendirikan KSP Indosurya. Dengan dasar hukum yang tak jelas, seharusnya Henry tidak diperbolehkan mengeluarkan medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah. Dari akal bulusnya itu, Henry berhasil mengumpulkan dana masyarakat yang jumlahnya kurang lebih Rp106 triliun.
"Dan di tahun 2020 ternyata gagal bayar. Dan hasil dari audit investigasi, kerugian yang menjadi dana masyarakat totalnya sekitar Rp15,9 triliun," jelasnya.
Henry dijerat soal dengan tindak pidana pemalsuan dan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta authentik dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Bareskrim
Polri tengah mengejar aset milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Indosurya, Henry Surya. Aset tersebut ditaksir mencapai Rp3 triliun.
"Hasil koordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan-dugaan kurang lebih Rp3 triliun aset yang akan kita kejar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023.
Wishnu mengatakan pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencari aset Henry. Sejauh ini, Wishnu telah menyita aset milik Henry senilai Rp2,4 triliun.
"Nantinya kita berharap Rp2,4 triliun yang sudah kita sita ditambah dengan aset yang akan kita dapatkan sebesar Rp3 triliun mudah-mudahan sekali (akan diberikan) kepada para korban," jelasnya.
Saat ini, Henry telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 15 Maret hingga 3 April 2023. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Henry dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Saat ini, Henry ditindak dengan perbuatan
pemalsuan dokumen berita acara dalam mendirikan KSP Indosurya. Dengan dasar hukum yang tak jelas, seharusnya Henry tidak diperbolehkan mengeluarkan
medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah. Dari akal bulusnya itu, Henry berhasil mengumpulkan dana masyarakat yang jumlahnya kurang lebih Rp106 triliun.
"Dan di tahun 2020 ternyata gagal bayar. Dan hasil dari audit investigasi, kerugian yang menjadi dana masyarakat totalnya sekitar Rp15,9 triliun," jelasnya.
Henry dijerat soal dengan tindak pidana pemalsuan dan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta authentik dan tindak pidana
pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)