Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Selasa, 18 April 2023. Agendanya yakni jawaban dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simpatisan berharap praperadilan bisa membebaskan Lukas. Mereka menilai gubernurnya itu masih tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Kami anggap praperadilan ini tepat sekali agar pengadilan bisa memerintahkan KPK segera bebaskan Pak Lukas," kata Koordinator Front Mahasiswa Papua Elon Wonda melalui keterangan tertulis, Senin, 17 April 2023.
Elon menilai kasus Lukas dipaksakan KPK karena bukti awal dan perkembangan penyidikan terus berbeda. Majelis hakim praperadilan diminta bijak menimbang bukti dalam gugatan Gubernur nonaktif Papua itu.
Anggota Front Mahasiswa Papua Lany Yikwa menyebut Lukas layak untuk dibebaskan. Sebab, tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu dalam kondisi sakit dan butuh perawatan.
"Semua masyarakat tahu Pak Lukas sedang sakit parah tetapi seolah tanpa ampun dia ditangkap dan ditahan," ujar Lany.
Kebijakan majelis praperadilan dinilai penting. Sebagian masyarakat Papua disebut terluka mendengar kabar kesehatan Lukas selama ditahan.
"Ini sangat melukai kami masyarakat Papua karena seakan tidak ada pertimbangan kemanusiaan dalam kasus Pak Lukas ini," tutur Lany.
Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada KPK. Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.
Dalam gugatannya, Lukas meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah dikeluarkan KPK pada kasusnya. Dia juga menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sah karena dinilai bukan berlandaskan hukum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe pada Selasa, 18 April 2023. Agendanya yakni jawaban dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simpatisan berharap praperadilan bisa membebaskan Lukas. Mereka menilai gubernurnya itu masih tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Kami anggap praperadilan ini tepat sekali agar pengadilan bisa memerintahkan
KPK segera bebaskan Pak Lukas," kata Koordinator Front Mahasiswa Papua Elon Wonda melalui keterangan tertulis, Senin, 17 April 2023.
Elon menilai kasus Lukas dipaksakan KPK karena bukti awal dan perkembangan penyidikan terus berbeda. Majelis hakim
praperadilan diminta bijak menimbang bukti dalam gugatan Gubernur nonaktif Papua itu.
Anggota Front Mahasiswa Papua Lany Yikwa menyebut Lukas layak untuk dibebaskan. Sebab, tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu dalam kondisi sakit dan butuh perawatan.
"Semua masyarakat tahu Pak Lukas sedang sakit parah tetapi seolah tanpa ampun dia ditangkap dan ditahan," ujar Lany.
Kebijakan majelis praperadilan dinilai penting. Sebagian masyarakat Papua disebut terluka mendengar kabar kesehatan Lukas selama ditahan.
"Ini sangat melukai kami masyarakat Papua karena seakan tidak ada pertimbangan kemanusiaan dalam kasus Pak Lukas ini," tutur Lany.
Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada KPK. Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.
Dalam gugatannya, Lukas meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah dikeluarkan KPK pada kasusnya. Dia juga menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sah karena dinilai bukan berlandaskan hukum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)