Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (MI/Susanto)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (MI/Susanto)

Setara Institute Sebut Presiden Perlu Merespons Pembatalan Tersangka Kepala Basarnas

Theofilus Ifan Sucipto • 31 Juli 2023 11:00
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu merespons dianulirnya penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keadilan harus ditegakkan.
 
"Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma dalam berbagai undang-undang terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Juli 2023.
 
Hendardi menilai penetapan tersangka terhadap Henri sah dan berdasarkan undang-undang. Permintaan maaf justru mencoreng semangat independensi KPK.

"Peristiwa klarifikasi dan permintaan adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen," papar dia.
 
Hendardi menyayangkan KPK tunduk pada TNI. Hal itu bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat konstitusi.
 
"Supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya," ujar dia.
Baca: Usai OTT di Basarnas, Pejabat KPK Diteror Lewat Karangan Bunga

KPK sempat mengakui ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Pernyataan itu dianulir.
 
Keduanya diyakini terlibat dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam proyek alat bencana. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan tersangka Kabasarnas dan Afri Budi didasari adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
Lembaga Antirasuah sejatinya sudah menemukan dua alat bukti saat menangkap Afri yakni uang dan bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan. "Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Alex melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juli 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan