Wamenkumham Eddy (baju biru) memenuhi panggilan KPK/Medcom.id/Candra
Wamenkumham Eddy (baju biru) memenuhi panggilan KPK/Medcom.id/Candra

Dugaan Penerimaan Gratifikasi, KPK Periksa Wamenkumham Eddy

Candra Yuri Nuralam • 28 Juli 2023 14:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Pemeriksaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
 
"Informasi yang kami peroleh, diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 28 Juli 2023.
 
Eddy tengah memberikan penjelasan ke penyidik di ruang pemeriksaan. KPK belum bisa memerinci informasi lebih lanjut terkait permintaan keterangan ini. Sebab, tingkat kerahasiaan di tahap penyelidikan berbeda dengan penyidikan.

Pemeriksaan terkait laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terhadap Wamenkumham ke KPK sudah masuk tahap penyelidikan sejak April 2023. Hal itu diketahui saat tim kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara, mempertanyakan perkembangan laporan itu ke KPK.
 
Baca: Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham di Tahap Penyelidikan

"Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan," kata Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Mei 2023.
 
Perkara yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.
 
Wamenkumham Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius.
 
"Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy, sapaannya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan