Jakarta: Temuan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera ditindaklanjuti. Dugaan pungli itu diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"KPK menindaklanjutinya sesegera mungkin dan memastikan apakah perilaku buruk yang melawan hukum itu terjadi, dan tindakan untuk itu segera dilaksanakan atau ditegakkan hukum di situ," kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Hinca mengatakan perilaku korupsi sejatinya bisa di mana saja. Bahkan, di markas KPK sekalipun.
"Saya kira yang namanya korupsi, kejahatan-kejahatan seperti ini, narkoba dan lain-lain ya bisa saja menyentuh mana saja. Tinggal tergoda atau tidak yang digodanya, begitu ya," ujar Hinca.
Politikus Partai Demokrat itu berharap Dewas KPK bisa membeberkan temuan pungli kepada KPK secara tuntas. Hinca juga mendorong KPK transparan mengungkap temuan tersebut.
"Bagus juga kalau KPK-nya menyebutkan atau menyampaikan hal-hal yang lebih detail lagi supaya publik juga mendapatkan informasi yang cukup," ucap Hinca.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK untuk segera ditindaklanjuti. Temuan itu masuk ranah pidana.
Selain itu, Dewas memastikan bakal mendalami dugaan etik pengelola Rutan KPK terkait pungli itu. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan pungli itu murni temuan Dewas. Ia membeberkan temuan pungli terjadi dalam kurun waktu 2021-2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh dindalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," ujar Albertina.
Ia menambahkan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas memastikan menindak tegas pihak terkait.
"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," pungkas Albertina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Temuan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera ditindaklanjuti. Dugaan pungli itu diungkap Dewan Pengawas (
Dewas) KPK.
"KPK menindaklanjutinya sesegera mungkin dan memastikan apakah perilaku buruk yang melawan hukum itu terjadi, dan tindakan untuk itu segera dilaksanakan atau ditegakkan hukum di situ," kata anggota Komisi III
DPR Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Hinca mengatakan perilaku korupsi sejatinya bisa di mana saja. Bahkan, di markas
KPK sekalipun.
"Saya kira yang namanya korupsi, kejahatan-kejahatan seperti ini, narkoba dan lain-lain ya bisa saja menyentuh mana saja. Tinggal tergoda atau tidak yang digodanya, begitu ya," ujar Hinca.
Politikus Partai Demokrat itu berharap Dewas KPK bisa membeberkan temuan
pungli kepada KPK secara tuntas. Hinca juga mendorong KPK transparan mengungkap temuan tersebut.
"Bagus juga kalau KPK-nya menyebutkan atau menyampaikan hal-hal yang lebih detail lagi supaya publik juga mendapatkan informasi yang cukup," ucap Hinca.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK untuk segera ditindaklanjuti. Temuan itu masuk ranah pidana.
Selain itu, Dewas memastikan bakal mendalami dugaan etik pengelola Rutan KPK terkait pungli itu. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan pungli itu murni temuan Dewas. Ia membeberkan temuan pungli terjadi dalam kurun waktu 2021-2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh dindalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," ujar Albertina.
Ia menambahkan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas memastikan menindak tegas pihak terkait.
"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," pungkas Albertina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)