Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) menyebut bukti pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) sudah digelontorkan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Skandal itu kini masuk tahap penyelidikan.
"Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada pimpinan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.
Syamsuddin meminta masyarakat sabar menunggu pengungkapan skandal tersebut. KPK diyakini menangani kasusnya secara profesional.
"Tunggu saja hasil penyelidikan KPK," ucap Syamsuddin.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.
Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina.
Ia menambahkan pungli itu dilakukan dalam bentuk setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan menindak tegas atas temuan itu.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujar Albertina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) menyebut bukti pungutan liar (
pungli) di rumah tahanan (
rutan) sudah digelontorkan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Skandal itu kini masuk tahap penyelidikan.
"Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada pimpinan KPK," kata anggota
Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.
Syamsuddin meminta masyarakat sabar menunggu pengungkapan skandal tersebut.
KPK diyakini menangani kasusnya secara profesional.
"Tunggu saja hasil penyelidikan KPK," ucap Syamsuddin.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.
Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina.
Ia menambahkan pungli itu dilakukan dalam bentuk setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan menindak tegas atas temuan itu.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujar Albertina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)