Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Bukan Mark Up Anggaran, Begini Modus Korupsi di Ditjen Pajak

Candra Yuri Nuralam • 01 Maret 2023 09:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada modus berbeda dalam tindakan koruptif di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Permainan kotornya tidak mencuri uang negara.
 
"Kalau dipikir uangnya (yang) dikorupsi (di) Ditjen Pajak itu enggak ada, uang pajak yang korupsi koruptor itu untuk pengadaan barang dan jasa, di mark up dan sebagainya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
 
Alex menjelaskan modus korupsi di sana berupa memainkan harga. Wajib pajak yang memiliki kewajiban besar melobi pejabat dengan pemberian uang untuk membuat pembayarannya turun.

"Simpelnya persoalan pajak itu karena wajib pajak yang tidak taat membayar pajak itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi," ucap Alex.
 
Uang untuk menurunkan harga pajak itu diambil oleh pejabat Ditjen Pajak yang bandel untuk memperkaya dirinya sendiri. Di sisi lain, uang pembayaran kewajiban itu tetap masuk ke negara.
 
Dengan kata lain, para pejabat Ditjen Pajak yang bandel ini tidak mencuri uang negara. Namun, negara tetap merugi karena pemasukan pajaknya tidak sesuai dengan kewajiban.
 
"Kalau wajib pajak membayar apa adanya itu tidak ada ruang untuk korupsi di bidang pajak," ujar Alex.
 

Baca: Mahfud MD Desak KPK Buka Temuan PPATK Terkait Harta Rafael


Harta pejabat Kemenkeu sedang menjadi topik hangat usai salah satu ASN-nya, Rafael Alun Trisambodo, tercatat memiliki kekayaan Rp56 miliar. Anaknya, Mario Dandy Satriyo, turut disorot karena pamer barang mewah dan terjerat kasus penganiayaan.
 
Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak Jumat 24 Februari 2023. Hal ini ia sampaikan secara tertulis dalam surat terbuka.
 
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulisnya dikutip Medcom.id, Jumat, 24 Februari 2023.
 
Rafael memastikan akan menjalani proses klarifikasi terhadap laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) miliknya yang mencapai Rp56 miliar. Ia juga mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap putranya, Mario Dandy Satriyo.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan