Surabaya: Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendesak KPK memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio. Ini untuk membuka kembali soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael, yang pernah dilaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke KPK pada 2012.
"Saya sudah menghubungi KPK agar itu (kasus harta kekayaan Rafael) dibuka kembali. Apa lagi di dalam sejarahnya itu, Rafael pernah dilaporkan Kejaksaan Agung ke KPK," kata Mahfud dalam acara Cangkrukan Menkopolhukam di Surabaya, Selasa, 28 Februari 2023.
Mahfud menyebut KPK harus memeriksa harta kekayaan Rafael. Mengingat pada tahun 2013 lalu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kejanggalan harta kekayaan Rafael.
Namun menurut Mahfud, KPK belum membuka kasus itu lantaran belum menjadi kasus yang diprioritaskan. "Kalau orang itu punya kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaannya, maka harus dijelaskan dan harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Misalnya, sebuah jabatan di pemerintahan, lanjut Mahfud, akan dapat dihitung berapa pendapatan seseorang selama menjabat. "Misalnya saya gajinya berapa sebagai menteri, kalau lima tahun harta bertambahnya Rp5-Rp10 miliar dalam lima tahun, maka selebihnya harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam),
Mahfud MD, mendesak
KPK memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio. Ini untuk membuka kembali soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN) Rafael, yang pernah dilaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke KPK pada 2012.
"Saya sudah menghubungi KPK agar itu (kasus harta kekayaan Rafael) dibuka kembali. Apa lagi di dalam sejarahnya itu, Rafael pernah dilaporkan Kejaksaan Agung ke KPK," kata Mahfud dalam acara Cangkrukan Menkopolhukam di Surabaya, Selasa, 28 Februari 2023.
Mahfud menyebut KPK harus memeriksa harta kekayaan Rafael. Mengingat pada tahun 2013 lalu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kejanggalan harta kekayaan Rafael.
Namun menurut Mahfud, KPK belum membuka kasus itu lantaran belum menjadi kasus yang diprioritaskan. "Kalau orang itu punya kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaannya, maka harus dijelaskan dan harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Misalnya, sebuah jabatan di pemerintahan, lanjut Mahfud, akan dapat dihitung berapa pendapatan seseorang selama menjabat. "Misalnya saya gajinya berapa sebagai menteri, kalau lima tahun harta bertambahnya Rp5-Rp10 miliar dalam lima tahun, maka selebihnya harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)