"Bahkan yang tidak wajib menyerahkan LHKPN di dalam Kemenkeu, kami tetap mewajibkan mereka menyampaikan laporan harta dan kekayaan," ucap Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Berkat dorongan Sri Mulyani, kepatuhan penyerahan LHKPN di Kemenkeu terus mencapai 100 persen sejak 2017, meski pada 2021 sedikit di bawah 100 persen yakni 99,99 persen.
Ia menjelaskan satu orang yang tercatat tidak melaporkan LHKPN pada 2021 karena surat kuasa yang diberikan sempat gagal diproses, tetapi hingga saat ini dokumen tersebut tetap terus ditagih oleh Kemenkeu.
Adapun tenggat waktu yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kementerian/lembaga menyerahkan LHKPN 2022 yaitu pada Maret 2023.
Pelaporan LHKPN diminta lebih awal
Khusus di Kemenkeu, Sri Mulyani meminta para pegawai agar bisa melaporkan LHKPN lebih awal, yakni pada akhir Februari 2023. Artinya, hari ini merupakan hari terakhir pegawai Kemenkeu menyerahkan LHKPN.
Berdasarkan data e-LHKPN KPK per 28 Februari 2023 pukul 08.42 WIB, sebanyak 97,49 persen atau 31.375 wajib LHKPN di Kemenkeu sudah melaporkan, sedangkan sebanyak 2,51 persen atau 807 pegawai belum lapor. Pada 2022, terdapat 32.183 wajib lapor di kementerian tersebut.
Maka dari itu, Sri Mulyani berharap publik maupun media massa bisa bersabar untuk menunggu data keseluruhan penyampaian laporan LHKPN Kemenkeu dan tidak menilai dari satu sisi.
"Jadi jangan sampai ada yang mengatakan bahwa seolah-olah kami tidak lapor harta kekayaan, semuanya kami punya uang dan punya mobil Rubicon. Itu sangat tidak adil," tuturnya.
Baca juga: Lompatan Kekayaan Dirjen Pajak karena Kenaikan Harga Aset, Bukan Hasil dari Korupsi Ya Gaes.. |
Jadi 'bulan-bulanan' jika telat sampaikan LHKPN
Di sisi lain, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pegawai Kemenkeu yang telat menyampaikan LHKPN akan menjadi perhatian dan bakal menjadi 'bulan-bulanan'.
"Kalau telat menyampaikan LHKPN, tentu akan masuk dalam perhatian dan menjadi bagian penilaian disiplin pegawai," tutur Yustinus.
Untuk menghindari hal tersebut, Kemenkeu pun mengimbau secara internal kepada para pegawai wajib LHKPN untuk menyerahkan lebih awal, yakni pada 28 Februari 2023. KPK sendiri memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2023. Sejauh ini, ia menuturkan penyerahan LHKPN di lingkungan Kemenkeu selalu mencapai 100 persen.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News