Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Diminta Jemput Bola Telusuri Kabar Jual Beli Jabatan di DKI

Candra Yuri Nuralam • 30 Agustus 2022 09:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak bergerak di tempat usai ada kabar jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Lembaga Antikorupsi diminta menjemput bola mencari kebenaran kabar itu.
 
"KPK bisa langsung selidiki tanpa harus ada laporan dari masyarakat," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Boyamin meminta KPK bergerak cepat. Jika tidak, banyak masyarakat DKI yang bakal dirugikan karena kabar tersebut.

"Kewajiban KPK untuk selidiki semua dugaan korupsi, tidak boleh menunggu," ujar Boyamin.
 

Baca: Pembentukan Pansus Jual Beli Jabatan Akan Diajukan ke Pimpinan DPRD


KPK sebelumnya menyatakan siap mendalami kabar soal adanya jual beli jabatan di DKI Jakarta. Namun, harus dilaporkan terlebih dahulu.
 
"Kalau memang laporannya yang bagus, informasinya bagus, kita akan coba cari bukti-bukti pendukungnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Karyoto mengatakan pihaknya tidak mau sembarangan mengusut dugaan jual beli jabatan jika tidak ada bukti. Di sisi lain, KPK bakal menindak tegas jika kabar itu benar terjadi.
 
Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku mendengar adanya praktik jual beli jabatan di ruang lingkup Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, jabatan yang bisa dibeli, yakni lurah, kepala seksi satuan kerja perangkat daerah, dan camat.
 
Dia menyebut tiap posisi yang mau dibeli harganya berbeda. Menurut informasi yang didapat, harganya mulai dari Rp60 juta sampai Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan