Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto. Dok. Medcom
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto. Dok. Medcom

Presiden Diminta Turun Tangan bila Kapolri Tak Audit Investigasi Kasus yang Disetop

Siti Yona Hukmana • 26 November 2022 03:17
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mengaudit semua perkara yang dihentikan proses penyidikannya (SP3) oleh Bareskrim di bawah pimpinan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Andi Rian Djajadi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan bila Kapolri tak mampu.
 
"Harusnya demikian (dilakukan audit investigasi). Tetapi, siapa yang akan melakukan bila hampir semua di jajaran kepolisian memiliki peran dalam permasalahan itu," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi Jumat, 25 November 2022.
 
Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi diduga tidak profesional dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Dia menandatangani surat perintah penghentian penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Padahal, jabatan Dirtipidum diisi perwira tinggi (pati) berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen). Hal itu sesuai surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/1070/XI/ 2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung perihal SP3.
 
Berdasarkan aturan perundang-undangan, kata Bambang, semua harus kembali pada tanggung jawab Kapolri yang sudah ditunjuk Presiden Jokowi. Dia menegaskan Kapolri harus berani untuk menjalani tanggung jawab tersebut. Kalau tidak, Kepala Negara wajib turun tangan.
 
"Itu semua terjadi karena dampak Polri langsung di bawah Presiden. Problemnya, lagi-lagi apakah Kapolri yang ditunjuk mau dan mampu? Kalau itu yang terjadi, Presiden yang harus mengambil alih untuk melakukan penyelamatan institusi Polri," jelas peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
 

Baca: Kapolri Diminta Pimpin Langsung Pengusutan Dugaan Koordinasi Tambang di Kaltim


Bambang menilai tindakan Irjen Andi Rian bukti manajemen sumber daya manusia (SDM) di Polri masih tidak jelas. Dia heran Andi Rian dimutasi menjadi Kapolda Kalsel, namun belum ada penggantinya secara langsung di Dirtipidum Bareskrim Polri.
 
"Idealnya, mutasi pada jabatan sepenting Dirtipidum tersebut juga harus berbarengan dengan sosok penggantinya, tetapi faktanya jabatan tersebut dibiarkan kosong. Lebih parah lagi, lembaga sebesar Polri juga belum menentukan penggantinya. Artinya, itu membuktikan bahwa ada problem manajemen SDM di tubuh institusi negara ini," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan