Jakarta: Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai disidangkan secara bersama. Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan supaya Bharada E mengikuti sidang dari ruang terpisah. Bharada E mengikuti persidangan melalui ruang lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Persidangan hari ini sampai pekan depan, Senin, Selasa, Rabu saudara (Bharada E) akan ditempatkan secara khusus (dan) melalui zoom. Karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Hakim Wahyu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
Pada perkara ini, Bharada E juga berstatus justice colabollator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E bakal bekerja sama dengan penegak hukum dan menerima beberapa perlindungan yang melekat.
Persidangan hari ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mulai dari ahli dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri, ahli biologi forensik, ahli DNA, hingga ahli digital forensik.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J mulai disidangkan secara bersama. Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan supaya Bharada E mengikuti sidang dari ruang terpisah. Bharada E mengikuti persidangan melalui ruang lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Persidangan hari ini sampai pekan depan, Senin, Selasa, Rabu saudara (Bharada E) akan ditempatkan secara khusus (dan) melalui zoom. Karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Hakim Wahyu saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
Pada perkara ini, Bharada E juga berstatus
justice colabollator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E bakal bekerja sama dengan penegak hukum dan menerima beberapa perlindungan yang melekat.
Persidangan hari ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mulai dari ahli dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri, ahli biologi forensik, ahli DNA, hingga ahli digital forensik.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)