Bharada E. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Bharada E. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Bersitegang dengan Kuasa Hukum Sambo, Bharada E: Memang Segampang Itu Ingat Kejadian?

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Desember 2022 15:12
Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, mencecar Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) soal inkonsistensi berita acara pemeriksaan (BAP). Bharada E geram Arman kukuh bertanya kendati dirinya sudah menjelaskan BAP yang jujur ialah pada 6 Agustus 2022.
 
"Saya mencoba mengingat-ingat kembali kejadian demi kejadian. Kira-kira segampang itu mengingat kembali kejadian?" kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Bharada E mengaku hendak menjawab ihwal inkonsistensi BAP yang ditanyakan Arman antara keterangan 5 Agustus dan 6 Agustus 2022. Namun, intonasi dan volume Arman dinilai tidak mengenakkan.

"Penasihat hukum ini bertanya sama saksi, tanya saja, jangan menekan kaya gitu dong," ujar dia.
 
Bharada E menyebut penjelasan itu untuk membuat duduk perkara terang-benderang. Supaya Arman tak melulu menanyakan inkonsistensi BAP-nya. Ketegangan sempat terjadi.
 
"Ya harus saya tanyakan," ucap Arman memotong jawaban Bharada E.
 
"Ya Bapak bayangkan dari 8 Juli sampai di Agustus saya didoktrin terus-menerus oleh klien Bapak (Sambo) tentang skenario," balas Bharada E.
 
Arman bertanya sosok, lokasi, dan waktu saat Bharada E didoktrin. Lantas, Bharada E menjawab doktrin dilakukan Sambo di lantai 3 rumah Saguling.
 

Baca Juga: Bharada E Sebut Putri Candrawathi Minta Ajudan Hilangkan Sidik Jari Sambo di Barang Brigadir J


Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso langsung menengahi keduanya. Wahyu meminta Arman tidak bertanya langsung kepada Bharada E.
 
"Selama penasihat hukum bertanya dengan emosi, tanyakan melalui majelis hakim, nanti ditanyakan kepada saksi," tutur Wahyu.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan