Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Penyelidikan Kasus Formula E Dipastikan Sesuai

Candra Yuri Nuralam • 03 Januari 2023 09:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Perkara itu tidak ditangani sembarangan.
 
"Kembali pada proses penanganan perkara di KPK, sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK, bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Januari 2023.
 
Ali mengatakan kasus itu belum naik ke tahap penyidikan. Pihaknya masih mencari peristiwa pidana dalam penyelidikan itu.

"Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, secara normatif pada pokoknya bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan," ujar Ali.
 
Kinerja para penyelidik KPK disebut menentukan kelanjutan kasus tersebut. Jika berhasil, perkara diambil alih penyidik.
 
"Penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," ucap Ali.
 
KPK menegaskan tidak ada campur tangan pimpinan maupun pejabat strukturalnya dalam penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E di Jakarta. Perkara itu dikerjakan dengan metode bottom up.
 

Baca: KPK Sayangkan Ada Opini Liar dalam Penanganan Kasus Formula E


"Dalam proses penanganan oleh KPK, itu kan dari bawah ya, bottom up, enggak pernah ada top down," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.
 
Ali menjelaskan bottom up merupakan metode yang memberikan kebebasan kepada penyelidik untuk mendalami perkara. Pimpinan maupun pejabat struktural tidak bisa memberikan order atau mencampuri kinerja para penyelidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan