Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Sayangkan Ada Opini Liar dalam Penanganan Kasus Formula E

Candra Yuri Nuralam • 02 Januari 2023 18:39
Jakarta: Banyak opini liar muncul di kalangan masyarakat terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta. Salah satunya yakni kabar yang menyebut kasus itu mau dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa adanya tersangka.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan opini liar itu. Karena, sumbernya tidak mengacu pada landasan hukum yang ada di Indonesia.
 
"KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Januari 2023.

Sejumlah pihak menggoreng isu itu tanpa didasari sumber yang kredibel. Salah satunya yakni mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dalam akun YouTube pribadinya.
 
Lembaga Antikorupsi menyayangkan Bambang ikut memanaskan isu liar tersebut. Karena, kata Ali, bisa menggiring opini masyarakat ke arah yang salah.
 
KPK meminta semua pihak tidak sembarangan melempar bola liar dalam penyelidikan Formula E. Azas hukum dalam penanganan kasus diharap dihormati.
 
"Alih-alih, kita tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat. Agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang tertib dan makmur," ucap Ali.
 

Baca juga: KPK Didorong Segera Supervisi Temuan Satgassus Korupsi Polri


 
Lebih lanjut, Ali menyebut Bambang salah kamar mengomentari kabar liar soal KPK yang mau menaikkan kasus formula E ke tahap penyidikan tanpa adanya tersangka. Padahal, bahan yang dimiliki mantan bosnya itu berasal dari diskusi internal yang digelar Lembaga Antikorupsi.
 
"Jauh sebelumnya muncul dari salah satu ide inovatif pada penugasan proyek perubahan di pendidikan kepemimpinan yang diikuti salah satu pegawai KPK, sehingga gagasan tersebut tentu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara tertentu di KPK," ujar Ali.
 
Gagasan itu sejatinya mengacu pada Pasal 44 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Diskusi itu diikuti oleh sejumlah pakar.
 
Namun, diskusi itu tidak memerinci ke penyelidikan Formula E. Isu liar yang digoreng Bambang dinilai sebagai opini yang tidak mendasar.
 
"Sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK," tegas Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan