Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Didorong Segera Supervisi Temuan Satgassus Korupsi Polri

Candra Yuri Nuralam • 02 Januari 2023 17:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong berkolaborasi dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri. Satgas tersebut mengungkap temuan-temuan titik rawan korupsi selama 2022.
 
"Jika temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri terkait titik-titik rawan korupsi selama tahun 2022 maka KPK RI harus segera melakukan langkah supervisi," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Januari 2022.
 
Temuan Satgassus Polri antara lain terkait celah korupsi di pengelolaan pascatambang dan jaminan reklamasi. Hari mengamini ada potensi korupsi karena rekening dana jaminan reklamasi dan pascatambang masih dikelola pusat, dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
 

Baca juga: Romahurmuziy Jadi Ketua MPP PPP, KPK Harap Bawa Pesan Efek Jera



Hari mengatakan supervisi itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020. Pasal 9 ayat 1 aturan itu memberikan kewenangan KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Polri atau Kejaksaan Agung.
 
"Tentunya ini langkah penerapan dari Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," kata Hari.
 
Aturan tersebut mengamanatkan supervisi KPK kepada instansi penegak hukum. Sehingga, pemberantasan korupsi dapat lebih maksimal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan