Bareskrim Polri memusnahkan 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi hasil penyitaan dari empat tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu. Dok. Istimewa
Bareskrim Polri memusnahkan 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi hasil penyitaan dari empat tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu. Dok. Istimewa

75 Kg Sabu yang Disita dari 2 Anggota TNI Dimusnahkan

Siti Yona Hukmana • 16 Desember 2022 05:42
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi hasil penyitaan dari empat tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu. Dua dari empat tersangka itu adalah prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi kurir narkotika jaringan Malaysia.
 
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Krisno mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan. Pemusnahan barang haram itu dilakukan menggunakan alat insenerator bersuhu tinggi.

Pemusnahan dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatra Utara. Kegiatan itu turut dihadiri jajaran Asisten Pidana Militer (Aspidmil), Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam), Kepala Oditurat Militer (Kaotmil), Kejaksaan, serta penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara.
 
Krisno menuturkan kasus bermula pada Oktober 2022, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia. Barang haram itu masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan.
 
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga Senin, 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB. Dalam penyelidikan ditangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH, 25 dan Sertu YT, 42 di tempat pencucian mobil. Tepatnya Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Kedua oknum TNI AD itu berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR.
 
"Membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," tutur dia.
 

Baca Juga: 2 Prajurit TNI AD Ditangkap Terkait Narkoba


Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial YSD, 29 dan SR, 25 selaku penerima sabu. Keduanya diringkus di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda Nomor 22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
 
"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," beber Krisno.
 
Penyitaan 75 kg sabu itu ditaksir dapat menyelematkan 300 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari. Sedangkan, dari 40 ribu butir ekstasi ditaksir bisa menyelematkan 40 ribu jiwa dengan asumsi 1 pil ekstasi untuk 1 orang per hari.
 
"Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang," kata Krisno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan