Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona

5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa, Langsung Ditahan?

Siti Yona Hukmana • 11 Oktober 2022 10:16
Jakarta: Sebanyak lima tersangka kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Agenda melanjutkan permintaan keterangan yang belum rampung beberapa waktu lalu.
 
"Ya betul, hari ini lima orang (diperiksa)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Kelima tersangka ialah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman; dan Security Steward, Suko Sutrisno. Sedangkan, satu tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan Rabu, 12 Oktober 2022.

"Dir LIB diperiksa hari Rabu, pemeriksaan tambahan tersangka oleh penyidik," ujar Dedi.
 
Dedi tak membeberkan alasan pemeriksaan Direktur LIB Ahmad Hadian ditunda besok. Sejatinya, keenam tersangka diperiksa berbarengan hari ini.
 
Namun, berdasarkan informasi Direktur LIB Ahmad Hadian diundang dalam pertemuan di Ruang Bima Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta. Dia diminta hadir pukul 13.30 WIB, Selasa, 11 Oktober 2022.
 

Baca juga: Polisi: Kadar Kimia dalam Gas Air Mata yang Kedaluwarsa Berkurang


 
Sementara itu, Polri belum memastikan terkait penahanan kelima tersangka yang diperiksa di Polda Jawa Timur hari ini. Dedi mengaku akan menyampaikan bila sudah dapat informasi dari penyidik.
 
"Nanti kalau sudah dapat info ditahan InsyaAllah saya sampaikan," ungkap jenderal bintang dua itu.

Tragedi Kanjuruhan


Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.
 
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
 
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan