Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, terus dilakukan. Kali ini, Polri menyidang Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divisi Propam hari ini.
"Selanjutnya agenda sidang hari ini, yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan hari ini Selasa, 13 September 2022 pukul 13.00 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam siaran langsung yang ditayangkan di Polri TV, Selasa, 13 September 2022.
Sidang etik dipimpin Agus Wijayanto, selaku Kepala Biro Penanggungjawab Profesi (Karo Wabprof) Divisi Propam Polri. Kemudian, wakil ketua sidang Rachmat Pamudji dan tiga anggota Kombes Satius Ginting, Kombes Pitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Armaini.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA (Briptu Firman Dwi Ariyanto), dan Bharada S (Bharada Sadam)," kata Nurul.
Nurul belum mau membeberkan pelanggaran yang dilakukan Brigadir Frillyan. Hanya saja, berdasarkan informasi dia ikut mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Peliputan itu terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Wujud perbuatan, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucap Nurul.
Nurul juga belum mau memastikan Brigadir Frilliyan juga ajudan Sambo seperti Bharada Sadam. Nurul akan menjawab usai sidang etik selesai digelar.
Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri
(KKEP) di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, terus dilakukan. Kali ini,
Polri menyidang Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos
Divisi Propam hari ini.
"Selanjutnya agenda sidang hari ini, yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan hari ini Selasa, 13 September 2022 pukul 13.00 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam siaran langsung yang ditayangkan di Polri TV, Selasa, 13 September 2022.
Sidang etik dipimpin Agus Wijayanto, selaku Kepala Biro Penanggungjawab Profesi (Karo Wabprof) Divisi Propam Polri. Kemudian, wakil ketua sidang Rachmat Pamudji dan tiga anggota Kombes Satius Ginting, Kombes Pitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Armaini.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA (Briptu Firman Dwi Ariyanto), dan Bharada S (Bharada Sadam)," kata Nurul.
Nurul belum mau membeberkan pelanggaran yang dilakukan Brigadir Frillyan. Hanya saja, berdasarkan informasi dia ikut mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Peliputan itu terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Wujud perbuatan, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucap Nurul.
Nurul juga belum mau memastikan Brigadir Frilliyan juga ajudan Sambo seperti Bharada Sadam. Nurul akan menjawab usai sidang etik selesai digelar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)