Jakarta: Polri membeberkan pelanggaran Bharada Sadam, mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sadam disebut telah mengintimidasi wartawan saat meliput di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Bharada Sadam telah melakukan pelanggaran kode etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat. Perbuatan itu dilakukan ketika berdinas sebagai tamtama Resimen 1 Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP (handphone) milik dua orang wartawan detik.com dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS yang beralamat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jaksel," kata Nurul dalam siaran langsung yang ditayangkan di Polri TV, Selasa, 13 September 2022.
Nurul mengatakan perbuatan Bharada Sadam viral di media cetak dan online. Sopir eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf d dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bharada Sadam telah menjalani sidang KKEP di lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 12 September 2022. Sidang yang dimulai dari pukul 13.00-17.50 WIB itu dipimpin Brigjen Agus Wijayanto yang merupakan Kepala Biro Penggungjawab Profesi (Karo Wabprof).
"Saksi dalam persidangan tiga orang, yakni Ipda DDC, Brigadir FF, dan Briptu FDA," ungkap Nurul.
Hasil sidang KKEP memutuskan Bharada Sadam dikenakan sanksi etika, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada Sadam wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kemudian sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," tutur Nurul.
Jakarta: Polri membeberkan
pelanggaran Bharada Sadam, mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sadam disebut telah mengintimidasi wartawan saat meliput di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Bharada
Sadam telah melakukan pelanggaran kode etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat. Perbuatan itu dilakukan ketika berdinas sebagai tamtama Resimen 1 Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir
Ferdy Sambo.
"Dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP (handphone) milik dua orang wartawan detik.com dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS yang beralamat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jaksel," kata Nurul dalam siaran langsung yang ditayangkan di Polri TV, Selasa, 13 September 2022.
Nurul mengatakan perbuatan Bharada Sadam viral di media cetak dan online. Sopir eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf d dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bharada Sadam telah menjalani sidang KKEP di lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 12 September 2022. Sidang yang dimulai dari pukul 13.00-17.50 WIB itu dipimpin Brigjen Agus Wijayanto yang merupakan Kepala Biro Penggungjawab Profesi (Karo Wabprof).
"Saksi dalam persidangan tiga orang, yakni Ipda DDC, Brigadir FF, dan Briptu FDA," ungkap Nurul.
Hasil sidang KKEP memutuskan Bharada Sadam dikenakan sanksi etika, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada Sadam wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kemudian sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," tutur Nurul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)