Jakarta: Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap tiga tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diundur. Sedianya, ketiga tersangka disidang pekan ini.
"Info dari Propam insyallah minggu depan, sambil menunggu update (perkembangan) lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Selasa, 13 September 2022.
Namun, Dedi tak membeberkan alasan penundaan sidang etik ketiga tersangka tersebut. Sebelumnya, Dedi menyebut salah satu tersangka, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang KKEP pekan ini.
"Minggu depan infonya dari Karo Penanggungjawab Profesi (Wabprof)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra disidang etik karena melakukan pelanggaran dalam menangani kasus penembakan Brigadir J. Dia disebut memerintahkan bawahannya untuk mengambil digital video recorder (DVR) CCTV.
DVR CCTV itu berada di pos satpam depan rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah dinas itu adalah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Polri belum membeberkan detail pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan. Jenderal bintang satu itu ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama enam anggota lainnya dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Enam tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri; Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebanyak empat anggota telah disidang etik. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Keempatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jakarta: Sidang Kode
Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap tiga tersangka
obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus
penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diundur. Sedianya, ketiga tersangka disidang pekan ini.
"Info dari Propam insyallah minggu depan, sambil menunggu update (perkembangan) lagi," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada
Medcom.id, Selasa, 13 September 2022.
Namun, Dedi tak membeberkan alasan penundaan sidang etik ketiga tersangka tersebut. Sebelumnya, Dedi menyebut salah satu tersangka, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang KKEP pekan ini.
"Minggu depan infonya dari Karo Penanggungjawab Profesi (Wabprof)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra disidang etik karena melakukan pelanggaran dalam menangani kasus penembakan Brigadir J. Dia disebut memerintahkan bawahannya untuk mengambil digital video recorder (DVR) CCTV.
DVR CCTV itu berada di pos satpam depan rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah dinas itu adalah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Polri belum membeberkan detail pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan. Jenderal bintang satu itu ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama enam anggota lainnya dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Enam tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri; Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebanyak empat anggota telah disidang etik. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Keempatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)