Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap Bharada Sadam. Branda Antara.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap Bharada Sadam. Branda Antara.

Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun

Antara • 12 September 2022 21:35
Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun kepada Bharada Sadam. Bharada Sadam merupakan mantan ajudan sekaligus sopir eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
 
Bharada Sadam menjalani sidang etik karena tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Perbuatan Sadam masuk kategori pelanggaran sedang.
 
Sidang etik Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.

Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
 
Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
 
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji, Jakarta, Senin, 12 September 2022.
 

Baca: Disidang Etik, Bharada Sadam Merupakan Sopir Ferdy Sambo


Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
 
Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
 
Dalam sidang etik tersebut dibacakan bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan nasional yang meliput di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
 
Ketua sidang komisi mengatakan perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Bharada Sadam selaku anggota Polri seharusnya dapat diberikan pengertian secara santun.
 
Bharada Sadam yang tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan