Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Suap Izin dan Properti di Cirebon Diyakini Dipermulus Dokumen Fiktif

Candra Yuri Nuralam • 11 Agustus 2022 17:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung. Dua saksi dipanggil untuk mendalami kasus yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra itu pada Rabu, 10 Agustus 2022.
 
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penyusunan beberapa dokumen kerja sama fiktif," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Agustus 2022.
 

Baca: KPK Dalami Kontrak Fiktif dan Suap untuk Eks Bupati Cirebon


Kedua saksi ialah Camat Beber, Cirebon Rita Susana Supriyanti dan Direktur PT Kreasindo Jaya Mahesa Muhammad Subhan. Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke para saksi demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
 
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan