Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap perizinan properti di Kabupaten Cirebon. Penyidik memeriksa tiga orang untuk tersangka sekaligus General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.
Ketiga saksi itu, yakni Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering & Construction Paik Sanghyun, karyawan swasta Agustinus, dan Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono. Namun, Teguh tidak menghadiri panggilan penyidik.
"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN (mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra) untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kota Cirebon," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.
Namun, Ali enggan membeberkan lebih detail hasil pemeriksaan Paik dan Agustinus. Alasannya, untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Lembaga Antikorupsi juga menyita barang bukti dari Paik dan Agustinus. Barang-barang yang disita bakal dikonfirmasi ke saksi dan tersangka.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Uang diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Herry dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami dugaan suap perizinan properti di Kabupaten Cirebon. Penyidik memeriksa tiga orang untuk tersangka sekaligus General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.
Ketiga saksi itu, yakni Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering & Construction Paik Sanghyun, karyawan swasta Agustinus, dan Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono. Namun, Teguh tidak menghadiri panggilan penyidik.
"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya
dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN (mantan
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra) untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kota Cirebon," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.
Namun, Ali enggan membeberkan lebih detail hasil pemeriksaan Paik dan Agustinus. Alasannya, untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Lembaga Antikorupsi juga menyita barang bukti dari Paik dan Agustinus. Barang-barang yang disita bakal dikonfirmasi ke saksi dan tersangka.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Uang diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Herry dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)