Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang mempersiapkan proses tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita baru persiapan untuk tahap II," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Januari 2023.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan surat dakwaan terhadap Teddy masih disusun. Hal itu disampaikan Reda saat ditemui di sela acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2023 pada Rabu, 4 Januari 2023.
"Kita mulai susun (surat dakwaan). Kan, berkas udah sama kita. Susun pelan-pelan. Rencana dakwaannya duluan," ungkap Reda.
Menurut dia, penyusunan surat dakwaan dilakukan sambil menunggu proses pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya.
Selain Teddy, surat dakwaan disiapkan untuk empat anggota polisi yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang, dan personel Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darwawan.
Reda menyebut pihaknya sedang mempersiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan bertugas dalam menyidangkan kasus itu. Dia memastikan JPU yang dipilih tidak pernah memiliki kedekatan dan keterlibatan dengan Teddy maupun tersangka lainnya.
"Untuk menjaga objektivitas," terang Reda.
Teddy dkk dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara.
Jakarta:
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang mempersiapkan proses tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana
narkotika yang menyeret Irjen
Teddy Minahasa. Tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita baru persiapan untuk tahap II," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Januari 2023.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan surat dakwaan terhadap Teddy masih disusun. Hal itu disampaikan Reda saat ditemui di sela acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2023 pada Rabu, 4 Januari 2023.
"Kita mulai susun (surat dakwaan). Kan, berkas udah sama kita. Susun pelan-pelan. Rencana dakwaannya duluan," ungkap Reda.
Menurut dia, penyusunan surat dakwaan dilakukan sambil menunggu proses pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya.
Selain Teddy, surat dakwaan disiapkan untuk empat anggota polisi yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang, dan personel Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darwawan.
Reda menyebut pihaknya sedang mempersiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan bertugas dalam menyidangkan kasus itu. Dia memastikan JPU yang dipilih tidak pernah memiliki kedekatan dan keterlibatan dengan Teddy maupun tersangka lainnya.
"Untuk menjaga objektivitas," terang Reda.
Teddy dkk dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)