Irjen Teddy Minahasa. MI/Bagus Suryo
Irjen Teddy Minahasa. MI/Bagus Suryo

Jaksa Susun Surat Dakwaan Irjen Teddy Minahasa

Tri Subarkah • 05 Januari 2023 00:27
Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan pihaknya sedang menyusun surat dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatra Barat itu merupakan tersangka kasus dugaan peredaran narkotika.
 
"Kita mulai susun (surat dakwaan). Kan, berkas udah sama kita. Susun pelan-pelan. Rencana dakwaannya duluan," kat Reda saat ditemui di sela acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2023 di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
 
Menurut Reda, penyusunan surat dakwaan dilakukan sambil menunggu proses pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya.

Selain Teddy, surat dakwaan juga disiapkan untuk empat anggota polisi yang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang, dan personel Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darwawan.

Baca: Kapolri Minta Maaf Atas 3 Kasus Besar, Salah Satunya Kasus Sambo


Reda menyebut pihaknya sedang mempersiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan bertugas dalam menyidangkan kasus itu. Ia memastikan JPU yang dipilih tidak pernah memiliki kedekatan dan keterlibatan dengan Teddy maupun tersangka lainnya.
 
"Untuk menjaga objektifitas," terang Reda.
 
Teddy dkk dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan