Terdakwa Hendra Kurniawan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Hendra Kurniawan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Polosnya Hendra Kurniawan Percaya Kebohongan Ferdy Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 05 Januari 2023 17:13
Jakarta: Hendra Kurniawan mengaku awalnya percaya dengan cerita Ferdy Sambo terkait tembak-menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Cerita tersebut disusun Ferdy Sambo untuk mengaburkan penyebab kematian Brigadir J.
 
Awalnya tim penasihat hukum terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama, Ragahdo Yosodiningrat, menanyakan momen Hendra datang ke rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Hendra diberi tahu oleh Ferdy Sambo bahwa Putri Candrawathi dilecehkan dan terjadi tembak menembak.
 
"Pada saat tanggal 8 (Juli) saudara dipanggil, ada enggak di pikiran saudara bahwa yang diceritakan saudara Ferdy Sambo ini ada yang ganjal kah atau mungkin 'ah tidak mungkin ini bohong' atau memang yang diceritakan itu sudah benar-benar meyakinkan pada saat itu?, tanya Ragahdo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.

"Pada saat dan situasi dan keadaan di situ ya semua kita percaya," kata Hendra.
 
Hendra tak merasa janggal karena laporan terkait peristiwa tembak menembak itu sudah disampaikan ke pimpinan Polri. Selain itu, Ferdy Sambo juga sudah meyakini adanya peristiwa itu kepada Hendra.
 
"Dilaporkan ke pimpinan Polri dan percaya cuma satu itu saja, kata Pak FS (Ferdy Sambo) itu," ujar Hendra.

Baca: Perintah Cek CCTV Kompleks Ferdy Sambo Senjata Makan Tuan


Ragahdo juga menanyakan soal perintah Hendra Kurniawan ke Agus Nur Patria untuk mengecek dan mengamankan CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Hendra menuturkan perintah itu berasal dari Ferdy Sambo.
 
"Itu perintah dari Pak Ferdy Sambo. Saya hanya meneruskan mengalir karena kan sebagai tim penyelidik kan Agus Nur Patria," ujar Hendra.
 
Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto , Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan