Irjen Napoleon Bonaparte/MI/Susanto
Irjen Napoleon Bonaparte/MI/Susanto

Divonis Penjara 5,5 Bulan, Irjen Napoleon Bersyukur

Theofilus Ifan Sucipto • 15 September 2022 19:08
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte bersyukur dihukum penjara 5,5 bulan. Hukuman itu terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kece (M Kece).
 
"Nampaknya Allah sedang menyelamatkan saya dari kekufuran," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
 
Napoleon enggan memerinci rasa syukur dihindarkan dari kekufuran yang dimaksud. Namun dia mengindikasikan hal tersebut terkait kasus penembakan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Iya (kasus Sambo). Sudah lah, alhamdulilah saya selamat dari hal kotor dan kufur itu," papar dia.
 

Baca: Hakim: Menganiaya Orang Demi Membela Agama Tak Dibenarkan


Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara kurang dari satu tahun. Napoleon terbukti menganiaya M Kece.
 
"Menjatuhkan pidana lima bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
 
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan