Jakarta: Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan menganiaya seseorang tidak dapat dibenarkan, termasuk menganiaya karena membela agama. Hal tersebut dikatakan Djuyamto dalam vonis mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kalau semuanya (menganiaya) atas nama membela agama, akan chaos atau kacau," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Djuyamto mengatakan negara memiliki undang-undang untuk menindak penista agama. Sudah banyak kasus penghina agama termasuk Muhammad Kece (M Kece) yang diproses hukum.
"Sehingga tidak terungkap fakta hukum untuk menghapus kesalahan (Napoleon) dan harus dinyatakan bersalah," papar dia.
Djuyamto mafhum atas ketersinggungan Napoleon terhadap M Kece. Namun, cara menyalurkan ketersinggungan melalui penganiayaan jelas melanggar hukum.
Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara lima bulan 15 hari. Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya M Kece.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Napoleon satu tahun penjara.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan menganiaya seseorang tidak dapat dibenarkan, termasuk menganiaya karena membela agama. Hal tersebut dikatakan Djuyamto dalam vonis mantan Kadivhubinter Polri Irjen
Napoleon Bonaparte.
"Kalau semuanya (
menganiaya) atas nama membela agama, akan
chaos atau kacau," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Djuyamto mengatakan negara memiliki undang-undang untuk menindak penista agama. Sudah banyak kasus penghina agama termasuk Muhammad Kece (M Kece) yang diproses hukum.
"Sehingga tidak terungkap fakta hukum untuk menghapus kesalahan (Napoleon) dan harus dinyatakan bersalah," papar dia.
Djuyamto mafhum atas ketersinggungan Napoleon terhadap M Kece. Namun, cara menyalurkan ketersinggungan melalui penganiayaan jelas melanggar hukum.
Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara lima bulan 15 hari. Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya M Kece.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Napoleon satu tahun penjara.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)