Ilustrasi kepolisian/Istimewa
Ilustrasi kepolisian/Istimewa

Usut Tindak Pidana Jasa Keuangan, Pelibatan Polri Dinilai Penting

Candra Yuri Nuralam • 11 Januari 2023 17:06
Jakarta: Pengusutan tindak pidana sektor jasa keuangan dinilai perlu melibatkan banyak pihak, termasuk Polri. Aturan yang ada, yakni Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), hanya memberi kewenangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
"Mestinya aparat penegak hukum (kepolisian) tetap diberikan kewenangan serupa, jadi conflict of interest bisa dihindari. Dengan demikian, tidak akan ada kesan jeruk makan jeruk," kata pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Januari 2023.
 
Pasal 49 UU PPSK menetapkan penyidik Otoritas Jasa Keuangan OJK sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan. Herdiansyah mengulas besarnya konflik kepentingan, terutama jika terduga pelaku pidana jasa keuangan berasal dari internal OJK.

Belum lagi, kata Herdiansyah, potensi pilih kasus yang dapat dilakukan OJK dengan bertumpu pada aturan itu. Sebab, hanya OJK yang berwenang mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan.
 
"Apalagi jika tidak disertai dengan konsep pengawasan yang memadai, baik secara internal maupun eksternal. Ini jelas kondisi yang berbahaya," katanya.
 

Baca: Eks Penyidik KPK: Penyidikan Tunggal oleh OJK Rawan Korupsi


Dia menilai pasal tersebut mesti dikoreksi oleh DPR melalui legislative review. Aturan tersebut, kata dia, juga bisa dikoreksi lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan prinsip kepastian hukum, seperti diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
 
Di sisi lain, Hedriansyah menyayangkan dampak negatif dari beleid baru ini. Sebab, badan khusus di lembaga penegak hukum lain kehilangan taring karena hal tersebut.
 
"Ini yang menjadi dasar kenapa penyidik tunggal dianggap bermasalah,” kata dia.
 
Kritik serupa juga dilontarkan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo. Dia tegas menolak pemberian kewenangan melakukan penyidikan pada sektor keuangan kepada OJK. Penyidikan tunggal oleh lembaga tersebut dinilai rawan korupsi.
 
"Akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.
 
Menurut dia, kewenangan itu akan membuat perusahaan, lembaga atau orang-orang yang berkecimpung di sektor keuangan takut kepada penyidik OJK. Di samping itu, dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan