Eks Penyidik KPK: Penyidikan Tunggal oleh OJK Rawan Korupsi
Siti Yona Hukmana • 09 Januari 2023 10:00
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo tegas menolak pemberian kewenangan melakukan penyidikan pada sektor keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidikan tunggal oleh lembaga tersebut dinilai rawan korupsi.
"Akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.
Menurut dia, kewenangan itu akan membuat perusahaan, lembaga atau orang-orang yang berkecimpung di sektor keuangan takut kepada penyidik OJK. Di samping itu, dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
"Karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan," ujar anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri itu.
Yudi memandang lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), tentu menjadikan OJK otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan. Dia meyakini kewenangan yang sangat besar bertumpu pada satu lembaga itu berpotensi terjadi abuse of power.
"Hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Lord Action dengan adagium-nya yang terkenal menyatakan 'power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely' (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut)," jelas dia.
Adapun tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi adalah suap menyuap, pemerasan, hingga gratifikasi. Yudi meminta ada pembanding agar sistem penegakan hukum bebas dari korupsi.
KPK saja, kata dia, tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi. Polisi dan Kejaksaan juga bisa menyidik kasus rasuah. Bahkan, kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian di atas Rp1 miliar.
"Dengan tiga lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus-kasus besar bisa ditangani. Bahkan, di antara tiga lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk kordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi," tutur dia.
Mantan ketua wadah pegawai KPK itu berharap penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada di institusi lain, seperti kepolisian dan kejaksaan. Sebab, maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya.
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo tegas menolak pemberian kewenangan melakukan penyidikan pada sektor keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidikan tunggal oleh lembaga tersebut dinilai rawan korupsi.
"Akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.
Menurut dia, kewenangan itu akan membuat perusahaan, lembaga atau orang-orang yang berkecimpung di sektor keuangan takut kepada penyidik OJK. Di samping itu, dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
"Karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan," ujar anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri itu.
Yudi memandang lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), tentu menjadikan OJK otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan. Dia meyakini kewenangan yang sangat besar bertumpu pada satu lembaga itu berpotensi terjadi abuse of power.
"Hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Lord Action dengan adagium-nya yang terkenal menyatakan 'power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely' (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut)," jelas dia.
Adapun tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi adalah suap menyuap, pemerasan, hingga gratifikasi. Yudi meminta ada pembanding agar sistem penegakan hukum bebas dari korupsi.
KPK saja, kata dia, tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi. Polisi dan Kejaksaan juga bisa menyidik kasus rasuah. Bahkan, kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian di atas Rp1 miliar.
"Dengan tiga lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus-kasus besar bisa ditangani. Bahkan, di antara tiga lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk kordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi," tutur dia.
Mantan ketua wadah pegawai KPK itu berharap penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada di institusi lain, seperti kepolisian dan kejaksaan. Sebab, maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)